|
Info Kontak
|
Alamat KantorKomplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan
Pangkalpinang
Telepon
Faximile
E-Mail
Website
|
|
Pimpinan
|
|
|
| Selayang Pandang |
Sejarah
Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdiri sejak tahun 2002 dalam sejarah perjalanannya untuk pertama kali menempati gedung yang berlokasi di Jalan Balai nomor 205 Pangkalpinang telpon 0717 323653 dari tahun 2002 sampai dengan 2005. Pada tahun 2006 Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
sudah menempati gedung sendiri bertempat di komplek perkontoran Air Itam Pangkalpinang sampai dengan sekarang dengan luas 6,1 hektar Terdiri dari gedung kantor, kelas, 4 asrama, musholla, 2 Aula, ruang fitness, ruang perpustakaan, 2 ruang makan. Lapangan futsal dan lapangan volly. Sejak berdirinya Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung sudah mengalami beberapa kali pergantian
pimpinan :
- SUDJONO DJOSO
- Drs. H. HUZARNI RANI, M.Si (Mei 2002-2006)
- HARYONO MOELYO, SE, MA (Juni 2006-Juni 2008)
- Ir. AMRULLAH HARUN, M.Si (Juni 2008-Januari 2009)
- SUMINI YULIASTUTI, SE, MM ( Januari 2009-Sekarang).
|
| Visi dan Misi |
Visi
Menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan yang mandiri, dan profesional dalam peningkatan mutu sumber daya manusia yang berstandar nasional dan berwawasan global.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terstandar.
- Meningkatkan kemandirian dan profesionalisme dalam rangka peningkatan mutu layanan yang berstandar nasional.
- Meningkatkan kompetensi simber daya manusia internal lembaga menuju insan yang profesional dan berwawasan global.
- Meningkatkan mutu sarana dan prasarana kediklatan
- Menjalin konektivitas antar SKPD dalam layanan Kediklatan satu pintu yang bermutu.
|
| Tugas Pokok & Fungsi |
TUGAS :
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
FUNGSI :
- Penyelenggaraan penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaraan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Provinsi di bidang kepegawaian dan bidang pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaan administrasi Badan Kepegawaian Daerah; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
| Program Kerja |
- Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur.
- Program pembinaan dan pengembangan aparatur.
- Program peningkatan disiplin aparatur.
- Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur.
|