Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Info Kontak
Telepon
(0717) 4261147
Faximile
(0717) 4261147
Website
Pimpinan

Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS :

Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah sub urusan bidang bencana.

 

FUNGSI :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana;
  3. pemberian pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana;
  4. penyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
  5. penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan dan/atau bantuan; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.