Biro Umum

Info Kontak
Alamat Kantor

Komplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Air Itam Pangkalpinang
Bangka

Telepon
(0717) 439324
(0717) 439325
Faximile
(0717) 438865
Website
Pimpinan

Selayang Pandang

Sejarah 

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan daerah ( Lembaga daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaga daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 38)

Visi dan Misi

Visi

"Mewujudkan Biro Umum dan Perlengkapan sebagai lembaga yang dapat mendukung dan memberikan pelayanan administrasi Perangkat Daerah di Bidang Urusan  umum dan Perlengkapan".

Misi

  • Meningkatkan penerapan pelayanan minimalis pada masyarakat dengan memberikan kemudahan informasi dalam bidang pembangunan.
  • Meningkatkan pelayanan publik dengan berasaskan ‘good governance’ dan ‘clear governance’.
Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Memberikan pelayanan administrative dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dan menyiapkan bahan di bidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol.

Fungsi

  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan dibidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol
  • Menyiapkan bahan penyelenggara administrasi perangkat daerah dibidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol
  • Menyiapkan bahan pengendalian sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana perangkat daerah dibidang urusan umum, perlengkapan, humas dan protokol
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya
Program Kerja

Program Kerja

  • Meningkatkan pelayanan publik dibidang pembangunan, pelayanan informasi dan media massa
  • Tersedianya pelayanan administrative kearsipan memadai
  • Meningkatnya pelayanan kedinasan Kepala Daerah/Wakil Daerah
  • Meningkatnya pelayanan administrasi, sarana dan prasarana serta aset daerah

Rencana Kerja

Kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimum pada masyarakat dengan memberikan kemudahan akses pada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah dengan memperioritaskan pada upaya :

  • Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi
  • Pengembangan komunikasi, informasi dan media massa
  • Pengkajian dan penelitian bidang informasi dan komunikasi
  • Fasilitas peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi
  • Kerjasama informasi dengan media massa
  • Perbaikan system administrasi kearsipan
  • Penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah
  • Pemeliharaan rutin / berkala saran dan prasarana kersipan
  • Peningkatan kualitas pelayanan informasi