Dampak Positif Dan Negatif UU KIP Bagi Pemerintah Dan Masyarakat

I. Pendahuluan
 
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance). Era keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan pemerintahan dan keuangan menjadi trend baru di era reformasi. Keterbukaan dan transparansi informasi akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat atau stakeholder meningkat dan pada akhirnya partisipasi stakeholder dam masyarakat meningkat. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini memberikat kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat baik mengenai kebijakan Pemerintah atau Badan Publik maupun penyelenggaraan pemerintahan.
 
Era keterbukaan informasi seperti saat ini mempunyai dampak yang baik disatu sisi, namun disisi lain juga memiliki dampak negatif dan sering digunakan oleh pihak-pihak tertentu demi mencapai tujuan pribadi atau kelompoknya. Keterbukaan membuat akses masyarakat akan informasi menjadi semakin luas. Masyarakat atau stakeholder dapat mencari informasi yang bermanfaat atau berguba demi kemajuan masyarakat luas, seperti informasi tentang kebijakan dan program-program pembangunan yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah.
 
Namun, keadaan seperti ini juga sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggali informasi-informasi yang negatif atas nama publik. Informasi yang belum jelas kebenaranya sering menjadi berita hoak yang menyebar di masyarakat. Dan tentunya berita itu sangat merugikan pihak pemerintah atau badan publik, karena masyarakat atau publik telah terlanjur percaya dengan berita hoak tersebut. Bahkan yang paling serem bisa menyebakan pembunuhan karakter bagi pejabat atau orang-oramg yang ada di dalam pemerintahan atau badan publik. Sering terjadi informasi yang belum pasti sudah tersebar di masyarakat sehingga penyelengara Pemerintah atau Badan Publik belum tentu bersalah sudah dihakimi oleh masyarakat akibatnya penyelenggara pemerintah atau badan publik citranya menurun bahkan terjadi pembunuhan karakter. Dampak ini juga sering menimpa kaum politik, selibriti, pejabat sampai masyarakat biasa.
 
Tujuan penulisan artikel ini untuk memberikan pemahaman bagi institusi pemerintah, badan publik, pejabat publik, pegawai pemerintah, dan masyarakat agar bisa bisa membentengi diri dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atau pihak yang hanya mencari keuntungan dari kondisi keterbukaan ini. Semua pihak harus memiliki informasi yang memadai dan pengetahuan agar tidak mudah terserat kedalam konflik informasi yang mengarah pada masalah hukum. Dan diharapkan artikel ini sedikit memberikan pengetahuan, terutama kepada para pejabat, pegawai agar mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku dan tidak menjadi korban dari ketidaktahuan informasi akan UU KIP ini.
 
 
II. Latar belakang UU Keterbukaan Informasi Publik
 
Pada era reformasi pada negara demokrasi seperti Indonesia saat ini, ada dorongan dari masyarakat yang menghendaki adanya tata Pemerintahan yang baik dan transparan dalam pemerintahan. Reformasi ikut membentuk kesadaran masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Masyarakat sadar, bahwa selama ini ada kebelengguan dalam hak informasi publik dan kurang transparansi pemerintah sebelum era reformasi dalam menjalankan pemerintahan. Keadaan seperti ini lah yang membelenggu hak dasar warga atas kebebasan memperoleh informasi, bersuara, dan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945. Sehingga hak publik kurang terpenuhi yang pada akhirnya berdampak oada kurangnya kepercayaan publik kepada Pemerintah atau Badan Publik.
 
Pada awal era reformasi terjadi di Indonesia, sudah banyak Negara-neraga maju maupun negera berkembang yang sudah melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kabar diperoleh dari hasil laporan yang dikeluarkan Freedom of Information Center yang berpusat di Lodon Inggris, sudah ada 76 Negara yang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan di Asia, negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Pakistan, Plipina, India, dan Thailand telah memiliki UU KIP. Negara yang telah menerapkan UU KIP dianggap telah mampu memberdayakan informasi yang ada dan komunikasi tentunya untuk mengelola tantangan dan peluang menjadi sesuatu yang berharga bagi negara itu diberbagai bidang.
 
Keadaan seperti ini lah yang turut mendorong para tokoh-tokoh, praktisi, akademisi, dan tentunya DPR untuk membuat UU KIP dan segera diterapkan di negara Indonesia ini. Lahirnya UU KIP ini diharapkan akan mempercepat pemenuhan hak dasar publik dalam hal pemenuhan informasi yang dibutuhkan publik. Kebutuhan akan informasi menjadi suatu yang wajib dipenuhi oleh negara. Selain memenuhi kebutuhan informasi, negara juga harus memberikan pelayanan secara mudah, cepat, sederhana, dan berbiaya murah. Tentunya, keadaan pelayanan informasi yang baik akan mendorong terciptanya kinerja badan publik sebagai penyelenggara negara yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel, dan terwujudnya penyelenggaraan yang baik atau good governance dan clean governance. 
 
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk menwujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bersih. Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik dan partisipasi publik terhadap penyelenggara Negara dan Badan Publik lainnya yang menggunakan anggaran negara baik itu APBN maupun APBD.
 
Jika disimak lebih lanjut tujuan Keterbukaan Informasi Publik sebenarnya adalah upaya untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan masyarakat informasi Indonesia. Adapun tujuan Keterbukaan Informasi Publik sebagai berikut: Menjamin hak Warga Negara untuk mengetahui rencana, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik., Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik untuk membantu arah pembangunan sebagai obyek. Sehingga akan mempercepat tercapainya pengelolaan informasi yang berkualitas., Pelayanan informasi secara mudah, cepat juga terciptanya kinerja badan public yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel, dan terwujudnya penyelenggaraan yang baik atau good governance dan clean governance.
 
Setelah melalui perjalanan panjang selama 6 tahun, akhirnya pada tanggal 3 April 2008 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disahkan oleh DPR. UU Keterbukaan Informasi Publik resmi diberlakukan di Indonesia dan disosialisasikan pada bulan Agustus 2010. Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik ini dipercayakan kepada pada lembaga mandiri yang diberi nama Komisi Informasi dan tentunya didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai badan yang menjadi leading sektor dari KIP.
 
III. Pengertian Informasi Publik
 
Pengertian informasi publik seperti yang tersirat di UU KIP nomor 14 tahun 2008 perlu dipahami lebih dulu agar tidak terjadi salah tafsir. Informasi menurut UU KIP 14 tahun 2008 adalah keterangan, pernyataan gagasan, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi elektronik maupun nonelektronik. Sedang yang dimaksud Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Udang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
 
Dari pengertian tersebut diatas dalam pelaksanaan undang-undang Keterbukaan Publik terdapat dua belah fihak pada posisi berbeda yakni pihak yang menerima informasi dengan fihak yang meneyediakan informasi. Pihak yang berkewajiban menyediakan informasi disebut Badan Publik. Badan Publik adalah lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Badan Lain yang fungsi dan pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau keseluruhan dananya bersumber dari APBN, APBD atau Organisasi nonpemerintah yang sebagian atau keseluruhan dana bersumber dari APBN, APBD, sumbangan dari masyarakat. Sedangkan pengguna informasi publik adalah orang yang diatur dalam Undang-Undang KIP.
 
IV. Dampak UU KIP Bagi Pemerintah dan Masyarakat.
 
Pelaksanaan KIP yang baik tentunya merupakan tugas yang cukup berat bagi pemerintah yang mana pada era sebelumnya ini merupakan sesuatu yang sulit untuk dilakukan. Pemerintah atau badan publik wajib melaksanakan ini dengan menyiapkan diri dengan sebaik-baik, seperti menyiapkan SDM yang berkualitas, menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan UU KIP. Pemerintah atau Badan publik harus memiliki SDM yang memiliki pengetahuan yang luas tentang KIP. Setiap pemrintah atau badan publik harus menyiapkan front desk untuk pelayanan informasi, memiliki website sebagai media untuk menyebarluaskan informasi kepada publik, menyediakan informasi sesuai dengan UU KIP, baik informasi yang serta merta, setiap saat, maupun informasi secara berkala di media website badan publik. Tidak hanya itu, UU KIP juga mewajibkan Pemerintah untuk menampilkan Laporan dan program kerja didalam website.
 
Dalam pelaksanaan UU KIP, pemerintah atau pejabat publik tidak perlu khawatir dengan UU KIP karena sebenarnya dalam UU tersebut terdapat perlindungan. Pada pasal 17, diberi ruang perlindungan informasi yang tidak bisa dipublikasikan (informasi yang dikecualikan), dengan alasan membahayakan kepentingan Negara, hak pribadi, berdasarkan Undang-Undang, atau informasi tersebut telah lolos pengujian informasi yang dikecualikan. Pengujian informasi harus dilakukan oleh tim yang telah dibentuk. Dengan perlindungan ini, pemerintah atau pejabat publik tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Asal kan semua transparan dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan, maka pemerintah atau pejabat publik boleh menyebarkan informasi tersebut serta dijamin dengan UU.
 
Kehadiran UU KIP sejalan dengan kebijakan dasar pasal 28 f UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Oleh karena itu, kehadiran UU KIP membuat pemerintah untuk selalu menyediakan informasi yang bermanfaat demi memenuhi kebutuhan akan informasi yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi kecerdasan bangsa.
 
Pelaksanaan Undang-Undang apapun tentunya akan memberikan dampak bagi pemerintah dan masyarakat baik dampak yang positif maupun yang negatif. Dampak positif sudah tentu menjadi harapan masyarakat terhadap pemerintah/Badan Publik agar secepatanya Pemerintahan/Badan Publik menuju pengelolaan yang bersih (clean governance), transparan dan akuntabel (good governance). Sehingga kepercayaan masyarakat atau stakeholder meningkat dan akhirnya partisipasi mereka meningkat. Hal ini jika terlaksana dengan baik Pemerintah/Badan Publik akan mengalami peningkatan aliran investasi masuk yang cukup pesat, karena masyarakat merasa terlindungi hak-hak terhadap pelayanan informasi publik dari Badan Publik, dan mempunyai kepastian jaminan hukum.
 
Kelahiran UU KIP ini, tentunya dapat mempercepat uapaya pemberantasan korupsi dan pencegahan KKN, karena disisi lain UU KIP menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi publik atas kebijakan-kebijakan publik Pemerintah atau Badan Publik yang akan dilaksanakan di masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut mengontrol atau mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Adanya kontrol yang baik dari masyarakat atau publik terhadapan perencanaan kebijakan sampai pelaksanaannya maka penyimpangan-penyimpangan kebijakan penyebab kebocoran-kebocoran yang menghabat pencapaian sasaran dapat ditekan sekecil mungkin. Hal ini akan mempercepat tercapainya pemerataan kesejahteraan masyarakat.
 
Regulasi keterbukaan informasi publik keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya. Eksistensi regulasi mengenai keterbukaan informasi publik dapat mendorong suatu masyarakat menjadi lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah. Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga-lembaga publik lain seperti lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan, misalnya rumah sakit. 
 
Dengan adanya UU KIP, Badan publik diwajibkan menyediakan informasi secara terbuka kepada publik melalui media yang telah diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ada beberapa dampak positif UU KIP, seperti transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha secara sehat, terciptanya pemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan publik dan akselerasi demokratisasi. Keterbukaan informasi publik yang dijalankan dengan baik oleh Pemerintah/Badan publik akan menjadi media promosi seperti iklan, bahkan kemampuanya akan melampaui bombastisnya iklan dimedia massa. Selain mendukung tranparansi dan partisipasasi masyarakat dalam pengelolaan dan pembangunan, KIP akan menjadi bentuk promosi atau pencitraan yang sangat baik bagi pemerintah atau badan publik.
 
Walaupun demikian pelaksanaan UU KIP ini tidak bisa lepas dari dampak negatif. Sebaik apapun rancangan Undang-Undang dibuat pasti ada celah-celahnya. Celah inilah yang dimanfaatkan orang-orang atau kelompok untuk kepentingan kelompok atau diri sendiri. Kenyataan dilapangan banyak terjadi kasus-kasus pemerasan terhadap institusi atau perorangan tidak memberikan kontribusi tertentu maka akan disebarkan/dipublikasikan informasi negatif yang dimiliki institusi atau perorangan, sehingga citranya akan menurun bahkan akan terjadi pembunuhan karakter.
 
UU KIP sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan, seperti mencari informasi yang seharusnya bersifat tertutup. Hal seperti ini lah yang membuat para pejabat publik sedikit khawatir. Era informasi masih seperti saat ini membuat membludaknya informasi yang terkadang informasi-informasi tersebut belum jelas sumber dan kebenarannya tetapi telah menyebarluas di masyarakat. Pihak- pihak tertentu dan mempunya kepentingan ini lah yang selalu berupaya untuk menblowup informasi tersebut demi mendapat citra yang baik bagi kenpentingan dirinya.
 
Penyebarluasan informasi untuk kepentingan sesuatu ini lah yang harus ditangkal oleh pemerintah, masyarakat, dan kita bersama agar tidak menjadi korban dari ketidak pahaman kita akan UU KIP. Karena terkadang isu yang sudah tersebar dimasyarakat belum memenuhi unsur kebenaran sesuai dengan kenyataan. Jika belum akan menyebabkan image yang terbangun di masyarakat terhadap intitusi itu negatif.  Kalau hal ini benar-benar ditanggapi dan dipercaya oleh masyarakat atau pemangku kepentingan bawa, pimpinan intitusi melakukan tidak kriminal seperti yang dikabarkan media massa akan mengakibatkan saling curiga antara intitusi, Pemangkukepentingan dan media massa. Pada akhirnya hubungan intitusi yang “jadi korban” dengan media massa tidak harmonis, dan tentunya masyarakat juga akan menjadi bingung tentang kebenaran sesuatu informasi tersebut.
 
 
V. Kesimpulan
 
Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik no. 14 tahun 2008 dibuat untuk mengatur partisipasi masyarakat dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan Pemerintah maupun Badan publik lainnya. Kenyataan peluang tersebut banyak dimanfaatkan pihak yang tak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi Pemerintah atau Badan Publik demi mengangkat reputasi mereka di mata masyarakat atau untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
 
Sering terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu yang mengeksploitasi klien sampai ke hak-hak pribadi atau rahasia yang mestinya dilindungi udang-undang. Sehingga klien merasa jadi korban tetapi mereka tak tahu harus mengadu kemana dan kepada siapa.
 
Masyarakat yang jadi karban enggan mengadukan kepada Komisi informasi Publik. Pengaduan masalah seperiti ini disamping menguras tenaga, waktu juga menguras biaya sehingga tak berdaya walau diperlakukan tidak adil.
 
Pelaksanaan UU KIP akan meberikan dampak positif bagi pemerintah karena dapat mengangkat citra positif pemerintah atau badan publik jika dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan dilakukan denga transparan, jujur, dan bebas dari KKN. Sedangkan bagi masyarakat, hak akan informasi dapat terpenuhi dan pelayanan publik yang mereka rasakan akan semakin mudah dan cepat.
 
Sosilalisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik belum maksimal. Sehingga pemerintah dan masyarakat belum begitu memahami secara detail yang akhirnya banyak melakukan pelanggaran namun mereka tidak menyadarinya.
 
 
Daftar Rujukan
 
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik no. 14 tahun 2008 dan berbagai sumber lainnya.
Penulis: 
Surianto S.Sos
Sumber: 
Diskominfo Babel
Tags: 
UU KIP

Artikel

21/09/2023 | Pranata Humas Pemprov Kepulauan Bangka Belitung
29/08/2023 | Dokter Umum di Puskesmas Tanjungpandan, Belitung
08/03/2023 | Guru SMA Muhammadiyah Pangkalpinang & SATGAS PPA Provinsi Bangka Belitung
30/01/2023 | DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
24/04/2015 | Surianto S.Sos
28,874 kali dilihat
24/04/2015 | Surianto S.Sos
22,586 kali dilihat
13/03/2020 | Imelda Ginting
16,208 kali dilihat