Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Info Kontak
Alamat Kantor

Komplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Air Itam Pangkalpinang
Bangka

Telepon
(0717) 421743
E-Mail
kukm@babelprov.go.id/
Website
Pimpinan

Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS :

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.