Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
| Info Kontak |
Alamat KantorKomplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah Telepon0717 – 4255117 Faximile0717 – 4255117 dp3acskb@babelprov.go.id Website |
| Pimpinan | |
| Selayang Pandang | SejarahPada hakekatnya manusia diciptakan menjadi perempuan dan laki-laki agar bisa saling melengkapi guna membangun sinergi dan untuk keberlangsungan umat manusia. Tetapi dalam perkembangannya terjadi dominasi oleh satu pihak, sehingga menimbulkan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Secara statistik, pada umumnya kaum perempuan mendapatkan posisi yang kurang menguntungkan dalam berbagai aspek kehidupan.
Landasan hukum Badan Pemberdayaan Perempuan, KB dan Perlindungan Anak adalah UUD 1945, Khususnya :
Pemimpin yang pernah dan sekarang memimpin Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :
|
| Visi dan Misi | VisiVisi Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah “MEWUJUDKAN KESETARAAN GENDER, PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SERTA MENINGKATKAN KUALITAS KELUARGA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG “.
MisiMisi Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah :
|
| Tugas Pokok & Fungsi | TUGAS : Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Provinsi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan bidang pengendalian penduduk keluarga berencana.
FUNGSI :
|
| Program Kerja | Program KerjaProgram-program Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2012 – 2017 dibagi menjadi dua jenis yaitu Program Generik (dasar) dan Program Teknis.
B. Program Teknis
Rencana Kerja
B. PROGRAM PENINGKATAN PENGEMBANGAN SISTEM PELAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN KEUANGAN
C. PROGRAM KESERASIAN KEBIJAKAN PENINGKATAN KUALITAS ANAK DAN PEREMPUAN
D. PROGRAM PENGUATAN KELEMBAGAAN PUG DAN ANAK
E. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS HIDUP DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
F. PROGRAM PENINGKATAN PERAN SERTA DAN KESETARAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
|

