Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Info Kontak
Telepon
(0717) 437706, 422094
Faximile
(0717) 424123
E-Mail
dpptpm@babelprov.go.id
Website
Pimpinan

Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS :

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.