Dinas Perhubungan

Info Kontak
Telepon
(0717) 437442
Faximile
(0717) 439279
E-Mail
dishub@babelprov.go.id
Website
Pimpinan

Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS :

Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaan administrasi Dinas Perhubungan;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Perhubungan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.