Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Info Kontak
Telepon
0717 439093
Faximile
0717 439093
E-Mail
perindag@babelprov.go.id
Website
Pimpinan

Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS :

Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.