Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Info Kontak
Telepon
0717 439492
Faximile
0717 439492
E-Mail
pertanian@babelprov.go.id
Website
Pimpinan

Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS :

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian dan bidang Pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Pertanian dan bidang Pangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang Pertanian dan bidang Pangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
  4. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.