Dinas Tenaga Kerja

Info Kontak
Telepon
0717 439361
Faximile
0717 439361
E-Mail
disnaker@babelprov.go.id
Website
Pimpinan

Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS :

Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaan administrasi Dinas Tenaga Kerja;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas Tenaga Kerja; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.