Inspektorat

Info Kontak
Alamat Kantor

Komplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Air Itam Pangkalpinang
Bangka

Telepon
(0717) 434693
Faximile
(0717) 434313
E-Mail
sekretariatlhpe@gmail.com
Website
Pimpinan

Visi dan Misi

Visi

Menjadikan Inspektorat sebagai lembaga pengawasan yang amanah, berkualitas dan profesional dalam mendukung terciptanya tata kepemerintahan yang baik dan bersih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Misi

  1. Melaksanakan pengawasan secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme;
  2. Meningkatkan pelayanan publik yang berbasis akuntabilitas kinerja, efektif dan efesien;
  3. Menciptakan lembaga pengawasan yang mempunyai fungsi serta peranan strategis di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  4. Mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengawasan intern;
  5. Meningkatkan wibawa dan profesionalisme aparatur penyelenggara di bidang pengawasan.
Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS :

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

 

FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Program Kerja
  1. Program Pelayanan Adminstrasi Perkantoran;
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
  3. Program Peningkatan Dusiplin Aparatur;
  4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan;
  5. Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH;
  6. Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan;
  7. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Apartur.