Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
| Info Kontak |
Website |
| Pimpinan | |
| Tugas Pokok & Fungsi | TUGAS : Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (SATPOL PP dan Subbagian kebakaran dan penyelamatan) yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.
FUNGSI :
|

