Kantor Satuan Polisi Pamong Praja

Info Kontak
Website
Pimpinan

Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS :

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (SATPOL PP dan Subbagian kebakaran dan penyelamatan) yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

 

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Satpol PP dan Subbagian kebakaran dan penyelamatan) yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (SATPOL PP dan Subbagian kebakaran dan penyelamatan) yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.