Membangun Kebijakan dan Regulasi Berkualitas dengan Pendekatan Evidence Based Policy
Oleh : Erik Pamu Singgih Nastoto, SE
JFT Analis Kebijakan Ahli Muda
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Meningkatnya kualitas kebijakan dan regulasi merupakan sasaran yang diharapkan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya bagi terwujudnya tatakelola kebijakan yang baik berbasis bukti atau Evidence Based Policy (EBP). EBP itu sendiri merupakan suatu konsep kebijakan yang dibuat berdasarkan data dan fakta. Lebih lanjut EBP sebagaimana dikemukakan oleh The Pew Charitable Trust dan Mac Arthur Foundation (2014) adalah kebijakan yang memanfaatkan penelitian dan informasi terbaik yang tersedia tentang hasil program untuk memastikan di semua proses berdasarkan pada bukti yang diterapkan di setiap unit pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 – 2024, tatakelola kebijakan yang baik merupakan isu kontemporer yang sangat relevan dengan permasalahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pencapaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang belum optimal. Hasil pengukuran IKK 2023 yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara diperoleh 46 persen instansi berpredikat kurang, 17 persen berpredikat cukup, 22 persen berpredikat baik, 14 persen berpredikat sangat baik dan hanya 1 persen yang berpredikat unggul.
IKK tersebut menjadi salah satu instrument penting dalam mendorong Reformasi Birokrasi, tujuannya yaitu untuk mengukur kualitas kebijakan, mendorong partisipasi dan akuntabilitas publik, mendorong prinsip – prinsip tatakelola yang baik dalam proses pembuatan kebijakan publik dan memberikan dasar untuk analisis lebih lanjut. Pendekatan EBP mencakup seluruh proses Framework IKK yang dimulai dari Perencanaan Kebijakan hingga pada tahap Evaluasi Kemanfaatan Kebijakan. Perencanaan Kebijaan itu sendiri terdiri dari 1). Agenda Setting yaitu pengukuran terhadap identifikasi masalah kebijakan, analisis masalah kebijakan dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan, 2). Formulasi Kebijakan pada tahap ini EBP diperlukan untuk melihat bagaimana proses pengangambilan keputusan didasarkan pada kreteria yang terukur. Selanjutnya pada Evaluasi Kemanfaatan Kebijakan EBP diperlukan dalam 3). Implementasi Kebijakan pada tahap ini sejauh mana kebijakan telah dikomunikasikan, diorganisasikan dan dimonitoring. Dan pada tahap 4). Evaluasi Kebijakan, EBP diperlukan dalam mengukur efektivitas, efisiensi dari kebijakan serta respon atau dampak dari kemanfaatan kebijakan itu bagi publik.
Pendekatan EBP dalam pelaksanaan pembentukan peraturan perundang – undangan oleh Pemerintah Daerah pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) sangat membantu meningkatkan kualitas kebijakan. Berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Narasumber dari Lembaga Administrasi Negara pada bulan November 2024 yang lalu atas evaluasi IKK pada proses sejumlah Kebijakan (PERDA) masih terdapat permasalahan terkait evidence. Terkait hal tersebut, permasalahan ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara kolaboratif dan sinergi antar para pemangku kepentingan ke depannya. Ada sejumlah alternatif kebijakan bagi upaya peningkatan IKK Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain :
1. Meningkatkan kapasitas SDM terkait kompetensi teknik penyusunan kebijakan berbasis bukti (Evidence Based Policy) ;
2. Mengoptimalkan peran Analis Kebijakan dalam pengorganisasian, perencanaan hingga evaluasi kebijakan di Perangkat Daerah ;
3. Mendorong penggunaan data dan informasi yang valid dengan literasi / analisis data ;
4. Pemanfaatan sistem elektronik / Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam proses penyusunan peraturan perundang – undangan ;
5. Membuka ruang akses partisipasi publik dengan forum konsultasi publik yang dapat diakses secara online ;
6. Mengintegrasikan, menyelaraskan kebijakan dengan perencanaan pembangunan ;
7. Meningkatkan kolaborasi dengan akademisi untuk menghasilkan Naskah Akademik berbasis riset ; dan,
8. Penerapan kearsipan digital dalam proses penyusunan kebijakan.
Pendekatan EBP memberikan kerangka kerja yang jelas untuk meningkatkan kualitas kebijakan untuk memastikan kebijakan tidak hanya efektif dalam mencapai tujuan, tetapi juga efisien dalam penggunaan sumber daya, berkeadilan dalam distribusi manfaat dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan dalam jangka panjang. Optimalisasi IKK membutuhkan pendekatan holistic, mencakup peningkatan kapasitas / kompetensi SDM, pengorganisasian, penggunaan data berbasis bukti, partisipasi publik, pemanfaatan TIK, kolaborasi dan kearsipan digital. Dengan langkah – langkah ini diharapkan Pemerintah Provinsi kepulauan Bangka Belitung dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi kreteria teknis, tetapi juga mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- 948 reads