Pentingnya Kesesuaian Tata Ruang Dalam Pemberian Izin Lingkungan

Tata ruang wilayah merupakan wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur pola dari tempat tersebut berdasarkan sumber daya alam maupun buatan yang tersedia serta aspek administratif dan aspek fungsional untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Berdasarkan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang pada konsepnya harus memperhatikan potensi, kondisi, permasalahan sosial dan budaya serta memperhatikan daerah kawasan rawan bencana sebagai basis dalam pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah. Karena itu, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan upaya penataan ruang. 

Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan, sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan tersebut. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penataan ruang dimaksudkan untuk mengatur ruang dan membuat suatu tempat menjadi bernilai dan mempunyai ciri khas dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang rentan terhadap bencana. 

Potensi sumber daya, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan, geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi .Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Aspek-aspek yang mempengaruhi penataan ruang meliputi, aspek teknis, ekonomi, sosial, budaya, hukum, kelembagaan dan lingkungan. Kegiatan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan mempengaruhi tingkat kerusakan lingkungan. Para produsen umumnya mengeksploitasi alam terutama lahan dan air dalam mengembangkan usahanya. Untuk menanggulangi masalah tersebut, para pelaku ekonomi diharapkan mampu membuat produk yang lebih ramah lingkungan dan dalam mengembangkan usahanya para produsen harus memperhatikan tata guna lahan wilayah setempat.

RTRW adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif yaitu Permen PU No. 16/PRT/M/2009. Rencana tata ruang dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan, oleh karena itu dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif. Hasil dari perencanaan tata ruang wilayah dituangkan dalam bentuk dokumen berupa peta rencana tata ruang wilayah. 

Dokumen tata ruang sebagai produk hasil dari kegiatan perencanaan ruang berfungsi untuk mengefektifkan pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya konflik antar fungsi dalam proses pemanfaatan ruang. Selain itu, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya lingkungan yang mungkin timbul akibat pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan. 

Konsep penyusunan dokumen rencana tata ruang bersifat hierarkis. Tujuannya agar fungsi yang ditetapkan antar dokumen tata ruang tetap sinergis dan tidak saling bertentangan. Karena dokumen tata ruang yang berlaku pada lingkup mikro merupakan penjelasan dari rencana tata ruang yang berlaku pada wilayah yang lebih makro. Dokumen tata ruang memiliki tujuan untuk mengatur ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif, untuk mencegah terjadinya konflik antar fungsi dalam proses pemanfaatan ruang,  serta untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya lingkungan. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi agar dokumen tata ruang dapat berfungsi sesuai dengan tujuannya. 
Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai kesesuaian antara tujuan dan hasil dari suatu kegiatan yang didasarkan pada suatu pedoman khusus.

Berkaitan dengan izin lingkungan, berdasarkan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pasal 4 ayat 2  maka dokumen lingkungan akan diproses apabila kegiatan yang akan dilakukan sudah sesuai dengan tata ruang. Jika tidak sesuai, kegiatan tersebut harus ditolak. Kesesuaian tata ruang hanyalah salah satu hal yang mempermudah perencananaan dan penanganan lingkungan. Walaupun  sudah sesuai dengan tata ruang, suatu kegiatan atau usaha bisa bermasalah terhadap lingkungan jika tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan dengan baik.

Setiap kegiatan pembangunan seharusnya dimulai dengan dokumen lingkungan. Dari dokumen lingkungan tersebut dapat diketahui efek-efek yang dapat muncul. Jika tidak sesuai RTRW, maka dokumen tersebut akan dikembalikan. Hal ini dilaksanakan berdasarkan  PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pada pasal 4 ayat 3.

Tata ruang harus menjadi panglima dalam pelaksanan program pembangunan. Tata ruang sangat penting untuk perizinan sebelum melakukan pembangunan dan melakukan kegiatan/usaha untuk menghindari berbagai masalah dikemudian hari. Diharapkan, para investor dan pelaku usaha agar dapat proaktif untuk melakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan. Sehingga pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Untuk kelancaran dalam melakukan usaha/kegiatan demi pembangungan berkelanjutan.

Penulis: 
Evira Amanda, ST
Sumber: 
Dinas Lingkungan Hidup

Artikel

21/09/2023 | Pranata Humas Pemprov Kepulauan Bangka Belitung
29/08/2023 | Dokter Umum di Puskesmas Tanjungpandan, Belitung
08/03/2023 | Guru SMA Muhammadiyah Pangkalpinang & SATGAS PPA Provinsi Bangka Belitung
30/01/2023 | DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
24/04/2015 | Surianto S.Sos
28,874 kali dilihat
24/04/2015 | Surianto S.Sos
22,584 kali dilihat
13/03/2020 | Imelda Ginting
16,208 kali dilihat