Pj Sekda Babel Pimpin Koordinasi Tim Anti Kecurangan BPJS Kesehatan

PANGKALPINANG - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Fery Afriyanto berkesempatan memimpin Pertemuan dan Koordinasi bersama Tim Anti Kecurangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Tim PK Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Babel 2024, Selasa (1/10/2024).

Pertemuan dan koordinasi ini dinilai sangat penting sebagai upaya penguatan ekosistem anti fraud (kecurangan) untuk sustainabilitas dan akuntabilitas Program JKN. 

Membuka pertemuan dan koordinasi tersebut, Pj Sekda Babel Fery mengaku bahwa dirinya menyambut baik kegiatan ini, guna merumuskan pelaksanaan pengelolaan JKN di Babel secara baik dan benar. 
"Intinya nanti proses manfaat JKN ini untuk masyarakat bisa berjalan dengan baik," ujar Pj Sekda.

Seperti yang diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyatakan bahwa prinsip pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional adalah kesetaraan (equity) dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan serta efektif dan efisien dalam operasionalisasinya. 

Termasuk, prinsip kendali mutu dan biaya juga harus diterapkan secara utuh di setiap tingkatan pelayanan, mengingat adanya karakteristik pelayanan kesehatan yang berpotensi untuk menyebabkan terjadinya inefisiensi.

Oleh sebabnya, lanjut Pj Sekda Fery, untuk menjamin agar pelayanan kesehatan diselenggarakan secara cost-effective, rasional, dan sesuai dengan kebutuhan peserta, juga untuk menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan, maka menurutnya perlu diselenggarakan upaya kendali mutu dan kendali biaya.

"Salah satu upaya kendali mutu dan kendali biaya yang dapat dilakukan adalah meminimalisasi terjadinya potensi Kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan. Berdasarkan laporan Report to the Nations Acfe (RTTN) Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) 2018 kerugian akibat Kecurangan (fraud) pada pelayanan kesehatan mencapai 5% dari total biaya pelayanan kesehatan," jelasnya.

Deperti yang diketahui, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sementara definisi Kecurangan (Fraud) dalam program Jaminan Kesehatan yaitu tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan Kecurangan (fraud) perlu dibuat Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan," tekannya.

Hadir dalam koordinasi ini, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Babel maupun kabupaten Bangka, Ketua Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) dan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Babel.

Sumber: 
Dinas Kominfo
Penulis: 
Irnawati
Fotografer: 
Iyas Zi
Editor: 
Nona