Visi Misi Pemerintah Provinsi

Visi RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2017-2022

Visi adalah rumusan umum mengenai cita-cita yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi yang telah dirumuskan, yang diambil dari visi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, periode 2017-2022 adalah:

“Babel Sejahtera, Provinsi Maju, yang Unggul di Bidang Inovasi Agropolitan dan Bahari dengan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Efisien dan Cepat Berbasis Teknologi”.

Pernyataan visi ini mengandung lima makna yaitu :

  1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah wilayah administratif yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 yang di dalamnya terdapat masyarakat yang harus dilayani oleh Pemerintah Daerah.
  2. Sejahtera menunjukkan bahwa masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki tingkat pendapatan perkapita masyarakat yang tinggi, kesenjangan pendapatan antar masyarakat relatif  kecil, tingkat kesehatan  dan  pendidikan serta sosial yang tinggi.
  3. Maju adalah keinginan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terus membangun, berpikir jauh ke depan dan kreatif bukan hanya setara dengan daerah lain di Indonesia tetapi juga sejajar dengan daerah di negara-negara maju dalam penyediaan infrastruktur dan konektifitas, pengendalian terhadap lingkungan hidup serta pengendalilan terhadap potensi kejadian bencana. 
  4. Unggul dimaknai sebagai kapasitas dan kemampuan berkompetisi yang dihasilkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui inovasi untuk meningkatkan nilai tambah  komoditas unggulan daerah yang salah satunya unggul di bidang inovasi agropolitan dan bahari  dengan dukungan semua sektor. 
  5. Efisien dan Cepat berbasis teknologi dimaknai dengan penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik  yang efisien dan cepat berbasis teknologi serta berdemokrasi untuk mendorong percepataan pencapaian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  yang  maju dan unggul serta masyarakatnya sejahtera

Pokok-pokok visi yang dijabarkan dari makna pernyataan visi sebagai dasar penyusunan tujuan pembangunan daerah sebagai barikut:

  1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah wilayah administratif yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 yang di dalamnya terdapat masyarakat yang harus dilayani oleh Pemerintah Daerah, memiliki pokok-pokok visi yaitu : a. Seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung b. Seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. Sejahtera menunjukkan bahwa masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki tingkat pendapatan perkapita masyarakat yang tinggi, kesenjangan pendapatan antar masyarakat relatif kecil, tingkat kesehatan  dan  pendidikan serta sosial  yang tinggi,  memiliki pokok-pokok visi yaitu : a. Pendapatan dan pemerataan pendapatan masyarakat b. Pendidikan masyarakat c. Sosial masyarakat d. Kesehatan masyarakat
  3. Maju adalah keinginan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terus membangun, berpikir jauh ke depan dan kreatif bukan hanya setara dengan daerah lain di Indonesia tetapi juga sejajar dengan daerah di negara-negara maju dalam penyediaan infrastrutur dan konektifitas, pengendalian terhadap lingkungan hidup serta pengendalilan terhadap potensi kejadian bencana, memiliki pokok-pokok visi yaitu : a. Infrastruktur   b. Konektifitas c. Bencana d. Lingkungan hidup
  4. Unggul dimaknai sebagai kapasitas dan kemampuan berkompetisi yang dihasilkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui inovasi untuk meningkatkan nilai tambah  komoditas unggulan daerah yang salah satunya unggul di bidang inovasi agropolitan dan bahari  dengan dukungan semua sektor, memiliki pokok-pokok visi yaitu : a. Pertumbuhan Ekonomi
  5. Efisien dan Cepat berbasis teknologi dimaknai dengan penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik  yang efisien dan cepat berbasis teknologi serta berdemokrasi untuk mendorong percepataan pencapaian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  yang  maju dan unggul serta masyarakatnya sejahtera, memiliki pokok-pokok visi yaitu : a. Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik b. Berdemokrasi

 

Misi RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2017-2022

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.  Dalam upaya untuk mencapai visi yang telah ditetapkan, maka ada 6 (enam) misi pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2017 – 2022, yaitu: 

  1. Meningkatkan pembangunaan  ekonomi berbasis potensi daerah; Pernyataan misi ini mengandung makna:  a. Pembangunaan ekonomi adalah pembangunan bidang ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang dilihat dari  pertumbuhaan ekonomi, melalui peningkatan produksi sektor-sektor ekonomi berbasis inovasi serta peningkatan pemerataan pendapatan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan tenaga kerja,  kesejahteraan masyarakat desa dan pengentasan masyarakat miskin.  b. Berbasis potensi daerah adalah pembangunan daerah dalam meningkatkan pertumbuhaan ekonomi, diprioritaskan kepada peningkatan sektor pertaniaan, perikanaan, pariwisata dan pertambangan berkelanjutaan , serta industri pengolahan dan perdagangan sesuai dengan potensi daerah.
  2. Mewujudkan infrastruktur dan konektifitas daerah yang berkualitas; Pernyataan misi ini mengandung makna:  a. Infrastruktur adalah pembangunan infrastruktur untuk mendukung pengembangaan potensi daerah serta peningkatan pelayanaan publik yang berkualitas. b. Konektifitas daerah adalah memastikan terhubungnya semua daerah di wilayah provinsi Kepulauaan Bangka Belitung, sehingga mobilisasi penduduk, barang dan jasa semakin cepat, efisien dan berkualitas.
  3. Meningkatkan sumber daya manusia unggul dan handal; Pernyataan misi ini mengandung makna : a. Sumber daya manusia adalah seluruh masyarakat di Provinsi Kepulauaan Bangka Belitung. b. Unggul dan handal adalah mempunyai tingkat pendidikan kompetensi dan daya saing yang baik yang diukur dari Rata-rata lama sekolah dan kemampuan bersaing ditengah-tengah pembangunan.
  4. Meningkatkan kesehatan masyarakat; Pernyataan misi ini mengandung  makna : a. Kesehataan Masyarakat adalahtingkat kesehatan seluruh masyarakat di Provinsi Kepulauaan Bangka Belitung yang dibangun agar mempunyai derajat kesehataan yang tinggi yang diukur dari Angka Usia Harapan Hidup
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan demokrasi; Pernyataan misi ini mengandung  makna: a. Tata Kelola Pemerintahaan  yang baik adalah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang terlihat dari birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien serta birokrasi yang memiliki pelayanaan publik yang berkualitas. b. Pembangunaan demokrasi adalah pembangunan yang menitik beratkan kepada peningkatan kebebasan sipil masyarakat, peningkatan partisipasi politik masyarakat serta lembaga demokrasi.
  6. Meningkatkan pengendalian bencana dan kualitas lingkungan hidup; Pernyataan misi ini mengandung  makna: a. Pengendalian bencana adalah kemampuan dan kecepatan mengendalikan bencana mulai dari sebelum terjadi bencana, saat terjadi bencana dan setelah terjadi bencana untuk untuk meminimalisir korban bencana dan kerusakan akibat bencana. b. Kualitas lingkungan hidup adalah pembangunaan yang dilakukan melalui pendekatan pembangunan yang berkelanjutaan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan serta ramah terhadap lingkungan, serta upaya pemulihan lingkungan yang telah rusak.